
JPU Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
HARIAN PELITA —– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung bacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.
Dalam dakwaaan ini, 5 orang terdakwa atas nama Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Indra Sari Wisnu Wardhana Skom Msi dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei MBA CFA.
“Diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 20 triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 triliun rupiah, kerugian perekonomian negara sebesar 12 triliun rupiah dan illegal gains sebesar 2 triliun rupiah dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui
Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting SH MH, Kamis (1/9/2022).
Ia melanjutkan atas perbuatannya JPU mendakwakan terhadap kelima terdakwa yakni, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Bani.
Namun demikian, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dengan agenda persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa atau melalui penasihat hukum mereka. ●Red/Dw