2025-05-24 15:34

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Indramayu Taryadi Serahkan Memori Kasasi

Share

HARIAN PELITA —-  Pengacara senior  H Dudung Badrun, SH, MH, telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Indramayu, atas nama kliennya yakni, Taryadi Bin H Dawud  merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung  terkait kasus bentrokan berdarah di lahan tebu Indramayu pada 4 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Lalu pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung  vonis Taryadi menjadi 10  tahun. Lalu Taryadi mengajukan kasasi.

Dalam memori kasasi itu  Dudung Badrun menguraikan, bahwa pengajuan kasasi itu telah diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagai mana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut peraturan undang undang, dan apakah benar Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Terkait tiga hal itu  Dudung menjabarkan Landasan Hukum Tata Cara mengadili sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 8/1981 tentang KUHP dan UU No 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Antara lain disebutkan, bahwa putusan hakim harus memuat dasar pertimbangan yang jelas dan rinci sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (1)  UU No 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim menegaskan, putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis dijadikan dasar untuk mengadili.

Bahwa dalam hal perumusan dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan  maka batal demi hukum.

Selain itu, menurut Dudung putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak boleh memeriksa dan memutus hanya sebagian saja  tetapi mengabaikan gugatan selebihnya. 

Cara mengadili demikian kata Dudung dalam memori kasasi tersebut,  bertentangan dengan asas yang digariskan undang undang.

Dudung juga menjelaskan, bahwa saat bentrokan itu terjadi, terdakwa tidak berada di tempat kejadian. Dan menjadi pengetahuan umum bahwa terdakwa berada dirumahnya di Desa Amis  Kecamatan Cikedung,  Indramayu yang jaraknya 10 kilometer dari tempat kejadian perkara. Dan hal itu diperkuat sejumlah saksi.

Untuk itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar Mahkamah Agung menerima kasasi terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Seperti diketahui, bentrokan yang menewaskan dua petani itu terjadi di Blok Makam Bujang,  Desa Suka Mulya,  Kecamatan Tukdana,  Indramayu.

Taryadi yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan ( F-Kamis), dituduh sebagai penggerak terjadinya bentrok dilahan tebu PG Jatitujuh tersebut. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *