
IPW Desak Kapolri Tindak Brigjen IK yang Diduga Manipulasi Hasil Gelar Perkara
HARIAN PELITA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK.
Ini karena IK dianggap bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan.
Pasalnya, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri tersebut telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.
Keputusan 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW, terlihat nyata di halaman rekomendasi diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK, setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara, yakni tanggal 28 April 2022.
Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi, kuasa hukum dari Gideon Suryatika, dengan terlapor Riski Ramadani.
“Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, 2 September 2022.
Namun IPW menemukan halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani. ●Red/Bri