
Korupsi Proyek Fiktif Lewat Pejabat BUMN PT Amarta Karya Diusut KPK
HARIAN PELITA —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020.
KPK pun terus mengusut lima petinggi lima petinggi di PT Amarta Karya yakni tiga Project Manager PT Amarta Karya bernama Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi. Kemudian dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Rizal Fadilah dan Aswin.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) lalu.
Lembaga antirasuah kini mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 – 2020.
“Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali.
KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya. ●Red/Esa