2025-05-24 22:00

Dirut Metromini Dilaporkan ke Polres Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Pemilik armada angkutan umum bus Metromini melaporkan Direktur Utama PT Metromini, Nofrialdi ke Polres Metro Jakarta Timur. Sejumlah pemilik armada Metromini melaporkan terkait dugaan penipuan mencapai Rp1 miliar.

Komisaris PT Metromini Herlambang Wicaksono menyampaikan para pemilik bus mengaku dimintai uang Rp300 juta oleh terlapor, Nofrialdi. Hal ini diungkapkannya, agar bus Metromini yang dilarang beroperasi di DKI Jakarta bisa menjadi bagian dari armada PT Transjakarta.

“Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT Transjakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT Transjakarta,” kata Herlambang, Sabtu (3/9/2022).

Selain itu, pemilik bus Metromini tertipu dengan surat kontrak kerja sama yang diduga palsu itu. Kontrak kerja sama palsu itu antara PT Transjakarta dengan PT Metromini. Meski demikian, PT Transjakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut. Surat kontrak palsu tersebut dibuat sekitar tahun 2019.

“Kerugian Rp1 miliar lebih. Perjanjiannya, dijanjikan kontrak per kilometer, sedangkan kontrak dengan Transjakarta belum ada untuk PT Metromini,” terang Herlambang.

Pengacara para korban, Jhon Saud, mengatakan, perjanjian palsu itu sudah ada sejak 2019.

“Korban berniat untuk membeli dan memberikan DP 300 juta, ternyata sampai saat ini unitnya belum ada. Kami sudah klarifikasi ke Transjakarta dan perjanjian itu tidak ada,” ungkap Jhon.

Salah seorang korban yakni Ferry Irawan karena merasa dirugikan kini telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Ferry melaporkan dugaan penipuan mencapai Rp 300 juta. “1 orang yang (dilaporkan),” singkat Ferry.

Adapun laporan penipuan ini terregistrasi dengan Nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Korban berharap laporan tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *