2025-05-23 23:41

Deolipa Yumara dan Komarudin Simanjutak Lapokan Balik Aliansi Advokat Anti Hoaks

Share

HARIAN PELITA —  Deolipa Yumara menjawab enteng ketika dimintai tanggapannya terkait tentang dirinya dan Kamarudin Simanjuntak dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoaks.

“Kami akan melaporkan balik siapapun yang melaporkan kami tentang kewenangan kami sebagai advokat. Jadi kami akan melaporkan mereka Senin,” tegasnya, Sabtu 3 September 20022, saat dimintai keterangan, di kediamannya daerah Depok Jawa Barat.

Menurutnya kapasitas sebagai pengacara punya hak untuk bercerita. “Kita adalah pengacara saya, pengacara kita punya hak bercerita tentang suatu keadaan punya hak juga menganalisa tentang suatu keadaan punya hak juga menduga tentang suatu keadaan. Punya hak juga untuk mencurigai suatu keadaan dan kita karena kita adalah pengacara kita diberikan hak oleh undang undang untuk berbicara menyampaikan segala sesuatu, baik fakta baik kemungkinan kemungkinan,” paparnya”” tambahnya.

Deolipa juga menyampaikan bahwa apa dikatakan dia dan Kamarudin  bicara fakta, kita juga bicara kemungkinan kemungkinan ada, tentunya dengan dasar dugaan dugaan motif motif.

“Itu kan bagian dari kemungkinan motifnya apa jadi kemarin itu saya dan kami berbicara motif dan kemungkinan kemungkinan penyebabnya,” tegasnya.

Itu kan, sambungnya, dulunya dari dari analisa dari dugaan kan kita kan kita udah bilang dari awal kami menduga ada potensi. Kami menduga sama kayak Komnas HAM.

Komnas HAM punya negara tapi dia sendiri menduga bahwasanya yosua itu melakukan pelecehan seksual. Dia menduga loh, ya kan.

“Dia menduga kami juga berani menduga emang boleh menduga Komnas HAM aja atau polisi aja kan? Kami juga penegak hukum justru kami punya legal standing kami penegak hukum, kami boleh menduga juga namanya analisa. Kami menduga wajar menduga kalau kami didipersangkakan pidana, Komnas HAM juga dipesankan pidana, mereka juga menduga loh sama sama menduga duga duga ya kan,” tuturnya

Ia menyebut pelaporan yang dilakukan Aliansi Advokat Anti Hoaks.ke Kepolisian  dibikinkan LP, ya salah.

“Gampang saja kami kan dilindungi oleh undang undang. Yang pertama undang undang advokat, yang kedua kami juga dilindungi oleh undang undang dasar 45 kebebasan mengemukakan pendapat.  Dengan 2 dasar itu tentunya laporan ini menjadi tidak bermakna apa apa lagi lapornya bilang kami menyampaikan suatu cerita dugaan dugaan yang bikin gaduh ya padahal udah benar namanya pengacara paling tinggi memberikan cerita tentang dugaan. Bukan sesuatu terjadi atau apa yang terjadi. Nah kalau ini kemudian dilaporkan, kacau ngapain laporan kami?,” ujarnya.

Deolipa mengatakan mending laporkan Komnas HAM, ya kan? Karena dia juga menduga kan. Komnas HAM juga menduga si Yosua itu melakukan pelecehan seksual.

Mereka menduga polisi juga di dalam rekonstruksi juga menduga juga. Semua menduga justru yang bikin hoax itu yang pertama tama cerita tentang tembak menembak, itu kan hoax, mana prosesnya enggak ada yang lapor. Kemudian ada bikin cerita pelecehan seksual di Jakarta oleh putri,harusnya dilaporan juga, itu kan semuanya harus kena gitu, tapi enggak ada yang lapor.

“Tapi nggak apa apa, kami akan melaporkan balik siapapun yang melaporkan kami tentang kewenangan kami sebagai advokat. Jadi kami akan melaporkan mereka Senin. Itu saya akan laporkan  atas adanya dugaan melarang orang berpendapat secara undang undang 4 5 atas adanya juga pengacara berpendapat kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, Jadi kami akan laporkan balik itu juga atas dugaan adanya pencemaran nama baik kami sebagai pengacara ,baik saya dan pak kamarudin.Kemudian atas dugaan adanya laporan tidak benar kepada kepolisian. Biarkanlah mereka itu berhadapan dengan kami. Enggak ada persoalan, kami enggak kenal mereka. Mereka juga nggak punya legal standing. Mereka mewakili siapa untuk buat laporan. Wakil siapa mewakili rakyat ?, rakyat sendiri menikmati begini. Kalau gaduh itukan berarti rakyat yang ramai kalau rakyat bilang gaduh, tapi kenapa mereka pikir pikir ini gaduh, karena pikiran mereka sendiri merasa gaduh atau nggak puas,” ungkap Deolipa 

Deolapia menduga ada pengen pansos sekali mereka itu. ‘Karena kita udah duluan pansos , mereka pengen pansos juga ,ya nggak boleh kan kami yang dulu. Enggak gitu cari panggung juga”‘ ucapnya

Ditanya soal kode etik yang dituduhkan Aliansi Advokat Anti Hoaks. Katanya Delapia dan Komaruddin melanggar kode etik sebagai pengacara.

“Pengacara kode etik, saya ini ketua asosiasi pengacara Indonesia, ketua umum. Tahu saya kode etik. Mungkin mereka pengacara tua kalau nggak laku laku mungkin, mungkin loh ya. Pengacara itu enggak biasa gitu akhirnya cari panggung ya,” pungkas Deolapia. ●Red/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *