
Polda Jabar Pecat Dua Polisi Terlibat Narkoba
HARIAN PELITA — Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menegaskan menindak tegas anggota Polda Jabar terlibat penyalahgunaan narkotika dan langsung diproses hukum.
“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri,” tandas Irjen Suntana, Sabtu (3/9/2022).
Sementara itu dua anggota Polisi Polda Jabar menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).
Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi.
Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing – masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.
Kombes Ibrahim Tompo menjeaskan pemecatan anggota Polisi melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi.
“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik.” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu Ketua Komisi Sidang Kode Etik, Kombes Yohan Priyoto menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. ●Red/Bri