2025-05-26 8:18

Kejagung Buka Hotline Pengaduan Korban Mafia Tanah

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin perintahkan setiap Satuan Kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum terindikasi menjadi korban Mafia Tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227.

Burhanudin kini serius menggencarkan pemberantasan terhadap Mafia Tanah. Upaya pemberantasan tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Bahwa upaya pemberantasan Mafia Tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain itu menghambat proses pembangunan nasional.

Menurutnya, juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di berbagai wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas Mafia Tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepada jajaran Intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ujar Burhanuddin, Sabtu (13/11/2021).

Kemudian, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera membentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Lebih lanjut, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat Mafia Tanah.

“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara,” tandas Jaksa Agung.

Namun demikian, Burhanuddin mengharapkan untuk memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para Mafia Tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

Ia menambahkan, segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Kata dia, Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.

“Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah. Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya,” kata Jaksa Agung. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *