2025-05-27 15:23

Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi

Share

HARIAN PELITA — Setelah dibahas selama dua tahun, akhirnya Komisi I DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

RUU ini mengamanatkan kepada Presiden RI untuk membentuk Lembaga PDP berikut sepenuhnya menjadi kewenangan presiden untuk membuat aturan turunannya, Peraturan Presiden (Perpres) dan lainnya untuk dijalankan.

“RUU ini tinggal disahkan dalam paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini. DPR memberi otoritas hukum kepada pemerintah bagaimana membentengi keamanan data pribadi ini dengan protokol lebih tegas, aman, dengan sinergi dengan lembaga dan kementerian yang ada,” demikianDave Akbarshah Fikarno.

Itu disampaikan politisi Golkar itu dalam Forum Legislasi ”Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi” bersama anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut Dave mengatakan sinergi dengan kementerian tersebut dimaksudkan agar membuat program baru bersama untuk melindungi keamanan data pribadi.

Misalnya, apa perlu merekrut para hecker, untuk menyebarluaskan informasi positif bagi kepentingan bangsa dan negara. Lalu kenapa hecker tidak bisa ditangkap? Persoalannya kebocoran ini dari dalam atau luar? AS sendiri data intelejennya juga bocor, padahal pengamanannya lebih canggih.

“Ini menjadi pertanyaan saya juga, kenapa hecker itu tak bisa ditangkap? Tapi, jangan juga hecker itu dijadikan musuh bersama,” ujarnya.

Menurut Rizki Aulia Natakusumah, DPR hanya berharap sistem keamanan data pribadi itu harus benar-benar terjaga, dan ada UU lex spcialist untuk pengendali data kalau terjadi kebocoran.

Karena itu, ke depan DPR berharap semua pengendali data tunduk pada UU PDP ini.

Lembaga PDP ini harus di bawah presiden, agar lebih efektif dalam menyelesaikan sengekta di luar pengadilan dan bisa masuk ke semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai tajam saat menghadapi swasta, tapi tumpul ketika berhadapan dengan pengendali internal pemerintah sendiri.

Dengan demikian kata Rizki, RUU PDP ini memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan berbagai bentuk usahanya, dan tentu berbeda sanksinya bagi tukang pulsa dengan google.Hendri menilai RUU ini merupakan penghargaan pada sistem presidensil karena lembaga ini bertanggungjawab dan di bawah presiden.

Seperti BSSN, hanya strukturnya di bawah presiden meski tetap independen dan ketentuannya ditetapkan presiden . “Inilah sistem presidensil,” ujarnya.

Kedua, RUU ini ketentuan pidananya melengkapi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka siapa saja yang mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pribadi bisa dikenai hukum. Kasus ‘bjorka’ ini justru menjadi momentum untuk segera mengesahkan RUU PDP. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *