
BAP DPD RI Tindaklanjuti Lima Aduan Terkait Konflik Tanah
HARIAN PELITA– Badan Akuntabilitas Publik (BAP) BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait konflik agraria/pertanahan.
Sebagai upaya menyelesaikan konflik atau sengketa tersebut, BAP DPD RI menyelenggarakan rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LKHK), Kementerian ATR/BPN, masyarakat sebagai pengadu, dan juga perusahaan terlibat di dalamnya.
“Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPD RI atau kelembagaan,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang dalam rapat kerja di DPD RI, Rabu (21/9/2022).
Ajiep menjelaskan bahwa terdapat lima pengaduan yang ditindaklanjuti BAP DPD RI dalam rapat tersebut.
Pertama, pengaduan masyarakat Desa Tri Budi Syukur terkait permasalahan Kawasan Hutan Lindung Register 45B Rigis.
Kedua, pengaduan terkait jalan umum yang berubah menjadi sebagian wilayah HGU PT. Great Giant Food (GGF), Lampung Tengah.
Ketiga, pengaduan terkait permasalahan tanah di Dusun Lamo Padangsalak, Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan wilayah HGU PT. Asiatic Persada.
Keempat, konflik lahan masyarakat dan HGU PT. Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Dan kelima, pengaduan masyarakat dan tokoh adat di Desa Sekoban tentang tumpang tindih lahan masyarakat Desa Sekoban dengan PT Pancaran Wana Nusa,” imbuh Ajiep yang juga Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan ini.
Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian menjelaskan bahwa lahan dari kawasan hutan tersebut, dapat dialokasikan untuk masyarakat Tri Budi Syukur melalui program TORA.
Sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan. Sedangkan untuk pengaduan terkait akses jalan di wilayah PT GGF, Bastian berharap agar terdapat akses jalan yang diserahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga aktivitas perekonomian masyarakat, seperti hasil perkebunan, dapat dibawa melalui jalan tersebut. ●Red/Yadi