
Pelanggar Lalulintas Terbanyak di Jakarta Timur Pengemudi Sepeda Motor
HARIAN PELITA — Pelanggar lalulintas di Jakarta Timur banyak dilanggar oleh pengendara roda dua. Dari total keseluruhan tercatat 1.808 berkas pelanggar aturan lalulintas yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, keseluruhan berkas pengemudi sepeda motor maupun pengemudi mobil tersebut telah dikirim ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pekan ini, dari total 1.808 berkas pelanggar lalulintas di Tol Jagorawi belum masuk ke PN Jaktim.
Henryan Leksowibowo SH MH mengatakan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor dinilai lebih banyak dibandingkan dengan pengemudi roda empat atau mobil pribadi.
Koordinator Tilang PN Jaktim ini juga merincikan pekan lalu pelanggar lalulintas diperkirakan mencapai 1.673 berkas.
“Hari ini 1.808 berkas, (PJR) Jagorawi nggk ngirim. Dibandingkan minggu lalu berbeda 1.673,” ujar Henryan, Kamis malam (22/9/2022).
Sesuai dengan data yang diperolehnya pengendara sepeda motor tercatat lebih tinggi dilakukan penindakan oleh petugas Satuan Lalulintas Wilayah Jakarta Timur.
Kemudian, berkas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikatakan oleh Henryan diperkirakan tidak lebih dari 150 berkas.
“Kebanyakan motor (pelanggar lalulintas), ETLE paling 100 berkas tidak lebih dari 150 berkas,” tegas Koordinator Tilang PN Jaktim.
Namun, kata dia, para pelanggar lalulintas telah banyak mengetahui informasi atau tata cara pengambilan barang bukti berupa SIM atau STNK di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Akan tetapi, dijelaskan Henryan, ada juga pelanggar lalulintas yang belum mengetahui tempat pengambilan barang bukti tersebut.
Justru, para pelanggar kerap ditemuinya pada hari Jum’at mengunjungi kantor PN Jaktim. Perlu diketahui, pengambilan berkas tilang tersebut harus membayar langsung ke BRI terdekat kemudian setelah melunasi sejumlah denda baru bisa mengambil SIM mereka di loket tilang Kejari Jaktim. ●Red/Dw