2025-05-24 22:12

Andi Samsan Nganro: Ditetapkannya Hakim Agung SD Tersangka, MA Mulai Berbenah, ikrar Penguatan Fakta Integritas

Share

HARIAN PELITA — Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro sekaligus Juru Bicara MA menegaskan, bahwa mulai saat ini Mahkamah Agung berbenah, dan langsung mengambil  langkah- langkah konkret pasca ditetapkannya Hakim Agung SD sebagai tersangka.

Dikatakannya, dengan ditahannya SD, besama dengan pegawai ASN, Asisten/Panitera Pengganti dan Staf Hakim Agung.

“Tepat pukul 17.00 WIB Pimpinan MA dan para Hakim Agung serta Aakim Ad Hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” ujar Andi Samsan Nganro kepada HarianPelita.id, Senin (27/9/2022).

Menurut Andi Samsan Nganro, selain melakukan ikrar penguatan Fakta Integritas, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret.

Berupa memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian.      

MA melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para Hakim Yustisial/Panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.

Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasa (Bawas) MA dengan                 meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA.

“Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA No7,8 dan No9. termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius,” pungkas Andi Samsan Nganro. ●Red/Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *