
Anies Bolehkan Warga Bangun Rumahnya Tiga Hingga Empat Lantai, DPRD DKI Protes
HARIAN PELITA — Untuk tidak menyulitkan masyarakat bila ingin membangun rumah lebih dari dua lantai, kini di Jakarta sudah dibolehkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Namun terbitnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022, itu pun mendapatkan respon dari DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan akan menambah beban tanah di Jakarta apabila diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
“Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai. Ini yang memang perlu ditinjau betul,” kata Ida saat dihubungi media, pada Selasa (27/9/2022).
Namun Anies Baswedan mempunyai alasan kuat, Pemprov DKI Jakarta tak ingin dibuat pusing ketika masyarakat hendak membangun rumahnya tiga lantao atau pun empat lantai. ●Red/Alia