
Deolipa Yumara Laporkan Warga Negara Belanda ke Polres Metro Jakarta Selatan
HARIAN PELITA —- Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dilaporkan Deolipa Yumara ke Polresta Metro Jakarta Selatan.
Van Meer Adrianus Christianus Cornelis dilaporkan kliennya Mimi Maryati Said terkait pemalsuan dokumen.
Persoalan hukum itu dikatakan Deolipa, terlapor berasal dari negara Belanda dan kini teregister dengan Nomor: LP/2373/X/2022/RJS. Van Meer Adrianus Christianus Cornelis tak lain mantan suami kliennya dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Persoalan hukum yang beliau (Mimi) alami yaitu mengenai permasalahan hukum dengan mantan suaminya,” tegas Deolipa di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, Van Meer Adrianus Christianus Cornelis diduga melakukan penyelundupan hukum dengan berbagai cara merubah dokumen serta administrasi kependudukan.
Deolipa menambahkan, pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh Van Meer Adrianus Christianus Cornelis dan seolah-olah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak hanya itu, kata Deolipa, terlapor juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Indonesia. Van Meer Adrianus Christianus Cornelis menurutnya telah melanggar administrasi kependudukan di Indonesia.
“Dia melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen, ini bisa melakukan tindakan hukum baik secara administratif hukum di Indonesia sebagai WNI,” ujar Deolipa yang juga eks pengacara Bharada E.
Sebelumnya, kliennya telah menemukan surat tentang Van Meer Adrianus Christianus Cornelis yang berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ●Red/Dw