
Sidang Perkara Gugatan Wanprestasi Hadirkan Ahli dari Universitas Airlangga
HARIAN PELITA — Sidang perkara perdata terkait gugatan Wanprestasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (19/10/2022).
Sidang hari ini, penggugat mengajukan ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, yakni DR Bambang Sugeng Ariadi Subagiyono SH. Bambang merupakan ahli hukum perdata.
Penggugat dalam perkara ini adalah pengacara Drs. Jelis Lindriyati, SH, MH didampingi kuasa hukum Laurensius Ataupah SH, MH.
Sedangkan tergugat 1 adalah, Erfin Rianda Ispandi, SE dan tergugat II, Muhammad Farit, S. T.
Adapun tergugat 1 yakni Erfin Rianda dan tergugat II, Muhammad Farid, merupakan mantan klien dari penggugat dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang pada 2021 lalu terlapor Rachmat dan Afiz Cs telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Pada intinya didalam persidangan, ahli berpendapat, bahwa surat perjanjian itu adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersepakat membuat perjanjian itu.
Didalam perjanjian itu menurut ahli tentu ada kewajiban yang harus dilaksanakan kedua pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Maka ujar Bambang, terjadinya apa yang dimaksud Wanprestasi adalah, karena ada diantar dua pihak yang tidak menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam satu kesepakatan antara kedua pihak.
Sedangkan saat kuasa hukum tergugat menanyakan apakah sah jika berkas salinan akta perjanjian itu tidak diserahkan kepada salah satu pihak, ahli mengatakan hal demikian hanya adanya cacat dalam pembuatan surat perjanjian. Namun perjanjian itu tetap dikatakan sah jika kedua pihak mengakui tanda tangan yang tertera didalam akta perjanjian tersebut.
Sedangkan saat ditanya bagaimana dengan barang tidak bergerak yang akan disita , sementara barang tersebut masih atas nama ahli waris yang lain, maka ahli mengilustrasikan, bahwa saat dirinya membeli mobil, namun ternyata mobil itu atas nama orang lain, ataupun benda tidak bergerak masih atas nama orang lain, itu tidak menghilangkan bunyi kesepakatan bersama.
“Bisa saja seseorang belum balik nama dengan alasan keuangan, atau bisa saja objek itu masih dalam perjanjian kredit dan sebagainya, ” kata ahli.
Pada intinya, Wanprestasi menurut ahli jika salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang dibuat dalam akta perjanjian bersama.
Untuk diketahui, awal gugatan ini bermula ketika tergugat 1 dan tergugat II memberi kuasa kepada penggugat Jelis Lindriyati untuk mendampingi keduanya, melaporkan Racmat dan Hafiz Cs terkai tindakan pidana pemalsuan surat.
Dalam surat gugatan tersebut penggugat mengatakan, pada 20 Maret 2021 telah dilakukan penandatanganan surat kuasa antara penggugat dengan tergugat untuk mewakili tergugat dalam kasus dugaan perbuatan menghilangkan nama tergugat sebagai salah satu ahli waris almarhum H Ali Ispandi. Dimana diduga terjadi penggelapan uang hasil penjualan salah satu objek waris berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl H Mansyur, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh Hafiz Ispandi warga Jl Meruya Utara RT 017 RW 004 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Pada tanggal 6 April 2021 menurut penggugat telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Fee Jasa Advokat oleh masing-masing tergugat 1 dan tergugat II.
Surat Perjanjian Fee Jasa Advokat itu telah disepakati, bahwa tergugat tidak mengeluarkan biaya apapun kepada penggugat karena tergugat akan membayar jasa Advokat dan Fee kepada penggugat jika pembagian waris sudah berhasil dimiliki oleh tergugat.
Dengan total estimasi nilai harta waris almarhum H Ispandi sebesar Rp341.000.000.000 yang akan dibagi kepada 12 ahli waris dengan pembagian masing-masing ahli waris mendapatkan Rp28.000.000.000.
Dari pembagian milik tergugat itu, disepakati bahwa tergugat bersedia membayar Success Fee dengan pembagian masing-masing untuk penggugat 50 persen dan untuk tergugat 50 persen.
Namun menurut penggugat, setelah tergugat mendapatkan bagian hak warisnya, baik melalui perdamaian atau setelah melalui proses hukum yang ditempuh, tergugat tidak memenuhi janjinya.
Dalam gugatan itu, penggugat juga memaparkan dan melampirkan bukti bukti hasil kerjanya dalam mewakili kepentingan hukum tergugat, termasuk bukti bahwa laporan ke Polres Jakarta Barat, dimana akhirnya kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 8 Februari 2022.
Kemudian diketahui, pada 29 Maret 2022 tanpa sepengetahuan penggugat, antara tergugat dengan tersangka telah membuat akta perdamaian di Notaris Vina Anglia, SH, Kn pada 23 Maret 2022 dan tergugat mencabut laporan di Polres Jakarta Barat.
Setelah penggugat melakukan somasi kepada tergugat untuk menyelesaikan pembayaran honorarium dan success fee sebagai mana surat perjanjian awal, namun hingga saat ini tidak dipenuhi oleh tergugat.
Padahal tergugat pernah menyebutkan dalam surat pencabutan kuasa kepada penggugat akan menyelesaikan biaya operasional dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan penggugat yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 Maret 2022.
Sementara itu dalam surat jawabannya atas gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat, Jonri Simanjuntak, SH menyatakan bahwa gugatan penggugat itu kabur ( Obscuure Libels).
Dengan demikian ujar kuasa hukum tergugat, pihaknya secara tegas menolak seluruh dalil dalil yang diajukan penggugat.
Jonri Simanjuntak dalam jawaban itu mengatakan, tergugat 1 dan tergugat II tidak memahami dan tidak mengerti apa yang diuraikan oleh penggugat didalam gugatan yang diajukan dalam persidangan.
Dia juga menilai, bahwa gugatan penggugat itu error in persona karena penggugat tidak mengetahui tanah siapa yang dijadikan jaminan dalam gugatannya karena yang tertera dalam gugatan tersebut belum tentu milik ahli waris H Ispandi.
Tergugat mengatakan, bahwa penggugat belum ada kinerjanya akan tetapi justru menelantarkan kliennya, namun tiba-tiba penggugat membuat hitungan yang menurut para tergugat sangat berat.
Apalagi menurut kuasa hukum tergugat, jikapun keduanya mendapatkan bagian, tetapi nilainya tidak sebesar yang diminta penggugat.
Ganti Ketua Majelis
Saat dikonfirmasi sebelum sidang dimulai, Jonri Simanjuntak mengakui pihaknya meminta agar ketua majelis hakim diganti. Semula adalah, Lie Sonny, SH lalu digantikan oleh hakim Kamaluddin, SH, MH.
Alasan Jonri karena hakim Lie Sonny dia nilai tidak adil dan berpihak kepada satu pihak.
Sementara itu saat dihubungi usai sidang, penggugat mengaku kecewa saat pihaknya mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jakarta Barat untuk mengganti hakim, tapi tidak dikabulkan.
“Ini namanya tidak adil. Kenapa pihak tergugat minta pergantian hakim disetujui, tapi permohonan kami ditolak. Sikap ketua PN tidak adil dan tidak profesional. Saya akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial jika tidak adil didalam memimpin sidang, ” kata Jelis Lindriyati didampingi Laurensius Ataupah. ●Red/Zulkarnain
Berita bagus.dan sesuai fakta
Terimakasih Responnya