
Mantan Kakanwil BPN Jakarta Jaya SH MH Didakwa Palsukan Surat Sertifikat Tanah
HARIAN PELITA — Mantan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jaya SH MH didakwakan perihal pemalsuan surat sertipikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Seperti diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus terdakwa Jaya diancam pidana Pasal 263 ayat (1) serta Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan Nomor Perkara: 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst.
” PERTAMA:
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai——- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.—————————————————————————–
———— ATAU ————
KEDUA :
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.——- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.—————————————————————————–,” penjelasan SIPP PN Jakpus, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, dalam agenda Putusan Sela kuasa hukum terdakwa Jaya menyatakan keberatannya terhadap dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, sidang digelar pada hari Selasa 18 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu, Eksepsi atau keberatan terdakwa Jaya ditolak.
Adapun tim JPU yang menangani perkara pemalsuan surat ini berjumlah 15 orang, diantaranya Asry Retno SH MH, Septina Abgretyaningrum SH, Sucipto SH MH, Tedhy Widodo SH MH, Yusri Skom SH MH, Kristanto SH MH, Muh Faidul A.R SH MH, Hevben SH MH, Ahmad Muhtaram SH MH, Sobrani Binzar SH MH, Priyo Wicaksono SH, Andri Saputra SH, Guntur Adi Nugraha SH, Danang Dermawan SH MH, dan Frederick Christian S, SH MH.
Disisi lain, Jaya sempat lolos di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus korupsi bernilai Rp1,4 miliar. Jaya disangkakan korupsi dalam kasus tanah di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Justru, status tersangka Jaya dicabut setelah upaya gugatan praperadilan tersebut di kabulkan oleh PN Jaktim pada 28 September 2021 lalu.
Kasus pemalsuan ini mencuat setelah salah seorang warga yaitu Abdul Halim ingin mengajukan PTSL di kantor ATR/BPN Jaktim. Abdul Halim mengaku memiliki surat akte jual beli (AJB) sebanyak 5 girik di area tanah SHGB atas nama PT Salve Veritate.
Setelah mengetahui informasi lahan miliknya telah berubah nama menjadi PT Salve Veritate, Abdul Halim melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Adapun, Nomor LP/5471/X/2()/PMJ.Dit Reskrimum tanggal 10 Oktober 2018. Pada saat itu, hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian maka ditetapkan tersangka antara lain Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
JY Berstatus Tersangka Korupsi
Awal Januari 2020 lalu, Kajari Jaktim pada saat itu mengumumkan mantan Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta berstatus tersangka. Yudi Kristiana menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru RT 009/008 Kecamatan Cakung Barat Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi (M2).
” Bahwa setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru RT 009/008 Kecamatan Cakung Barat Kota Jakarta Timur yakni AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta),” jelas Yudi.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, menurut Yudi, yakni Kesatu Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ●Red/Dw