
Icha Dibunuh Teman Dekat di Apartemen, Polisi: Pelaku Dendam dan Sakit Hati
HARIAN PELITA — Mayat wanita terbungkus plastik ditemukan warga di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022) malam.
Dari penyelidikan polisi, mayat itu adalah jasad Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36) diduga jadi korban pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tak sampai 1 x 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembuang jasad wanita dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Pelaku laki-laki Christian Rudolf Martahi Tobing (CRM) ditangkap pada Selasa (18/10/2022) di kawasan Pondok Gede.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, CRM (36) ditangkap atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias I (36) yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, pada Senin (17/10/2022).
“Pembuang mayat berinisial CRM adalah pelaku tunggal pembunuhan,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (24/10/2022)
Hengki mengungkapkan, CRM ditangkap pada Selasa (18/10/2022) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan , tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” ujar Hengki.
Hengki mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka CRM, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga berencana membunuh dua orang lainnya yang berinisial H dan S.
Sakit hati tersangka CRM kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S. Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H.
Tersangka CRM mempunyai masalah dengan H sehingga tersangka CRM merasa dikhianati oleh S. Meski demikian saat itu tersangka CRM tidak berbuat apa-apa.
Namun emosi tersangka CRM kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S dan korban AYR alias I masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya. Tersangka CRM awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran namun terkendala masalah biaya.
Tersangka CRM kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka CRM untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
Atas perbuatannya CRM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. ●Red/IA