
Irjen Teddy Minahasa Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA — Penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini Senin 24/10/2022
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim, perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan lima kilogram barang bukti sabu untuk pancingan atau umpan telah sesuai prosedur.
“Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro, Senin (24/10/2022).
Hotman mengatakan, Teddy tidak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barang bukti lima kilogram sabu yang disisihkan tersebut. Dia menyebut barang bukti itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
“Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres,” ujarnya. Red/IA