2025-05-26 5:00

Main Judi Online Supervisor Kosmetik Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp872 Juta

Share

HARIAN PELITA — Supervisor marketing produk kecantikan diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp872 juta. Dari sejumlah kesaksian pegawai PT Panti Kosmetika Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terungkap bahwa terdakwa Zainal Arifien tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan terhitung sejak 3 bulan terakhir.

Sebagian saksi menegaskan uang perusahaan digunakan terdakwa Zainal untuk bermain judi online. Assisten Manager Marketing (ASM) saat menjadi saksi mengatakan sejumlah toko telah membayar tagihan melalui Zainal.

Sebelumnya, kasus penggelapan ini telah di kroscek oleh pihak managemen ke berbagai toko kosmetik di Jakarta Utara. Perusahaan produk kosmetik ini terdapat di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Selain itu, 11 faktur serta surat purchase order (PO) toko yang berisikan produk kecantikan disampaikan para saksi telah di cek ulang. Namun, setelah diketahui dari pemilik toko uang tagihan di serahkan kepada Zainal yang saat itu menduduki posisi Supervisor. Bukti lainnya seperti invoice transaksi diutarakan di ruang sidang.

“Ini ada indikasi penggelapan karena sudah menerima duit tidak disetorkan. Saya sudah cek dua toko,” ujar Saksi yang mengenakan kemeja batik di PN Jaktim, Kamis (27/10/2022).

Sementara, Agam Syarief Baharuddin dengan didampingi Nyoman Suharta dan Ai Mafmi mempertanyakan sejumlah uang tagihan yang diketahui melalui saksi-saksi tidak dilaporkan ke perusahaan. Zainal Arifien bekerja di dibidang sales marketing sejak tahun 2015 atau 7 tahun yang lalu.

Terdakwa tersebut, dikatakan saksi, mengirim barang produk kosmetik ke berbagai toko dengan cara mencetak faktur dari gudang. Adapun, sistem pembayaran tiap toko berbeda-beda, yakni melalui cash ataupun penagihan dalam waktu tempo. Pada saat itu, 4 Saksi dihadirkan ke PN Jaktim. Proses audit pun sudah dilaksanakan pihak perusahaan.

“Apakah dari perusahaan sudah dipanggil dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Ada nggak (uang hasil penggelapan) untuk pembelian rumah atau mobil,” tanya majelis hakim.

Kemudian, perkara Nomor 723/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim ditangani langsung oleh Budi Setio SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, Zainal Arifien diancam pidana Pasal 374 dan kedua, Pasal 372 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *