2025-05-24 0:42

Brigjen Hendra Kurniawan Akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Share

HARIAN PELITA — Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (31/10/2022). Ia disidang terkait kasus kematian Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Brigjen Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” beber Dedi

Ditambahkannya, bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tutupnya. •Red/IA/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *