2025-05-29 17:11

Ketua RT Akui Menandatangani Revisi Surat Waris Erfin Rianda dan Muhammad Farit

Share

HARIAN PELITA —- Sidang gugatan Wanprestasi antara Drs Jelis Lindriyati SH, MH sebagai penggugat melawan Erfin Rianda Ispandi SE sebagai tergugat 1 dan Muhammad Farit, S. T sebagai tergugat II, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, penggugat didampingi kuasa hukum Laurensius Ataupah, SH MH sedangkan tergugat 1dan tergugat II didampingi kuasa hukum, Jonri Simanjuntak, SH.

Pada sidang hari ini, Rabu 2 November 2022, tergugat mengajukan dua saksi yakni, Chairudi selaku Ketua RT 006 RW 01,Kelurahan Kebon Jeruk dan saksi Ruslani.

Dalam persidangan, saksi Chairudi mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani Surat Revisi ahli fatwa waris yang didalamnya dimasukkan nama tergugat 1 dan tergugat II yakni Erfin Rianda dan Muhammad Farit.

Revisi itu menurut saksi Chairudi sebelumnya nama kedua tergugat tidak dimasukkan dalam fatwa waris. Lalu kemudian karena keduanya mendatangi saksi sebagai Ketua RT setempat, maka dimasukkan nama kedua tergugat.

Saat kuasa hukum penggugat memperlihatkan surat tersebut didepan hakim, saksi Chairudi mengakuinya.

Bahkan Chairudi juga mengakui, terkait dengan surat yang dia tandatangani itu, pernah dipanggil penyidik di Polres Jakarta Barat.

Namun saksi sendiri mengaku tidak mengetahui persoalan antara penggugat dengan tergugat.

Chairudi mengaku kenal dengan almarhum H Supandi dan anak anaknya. Saat ditanya hakim berapa orang istri almarhum H Supandi, saksi menyebut ada 4 orang.

Ada perbedaan jumlah istri yang disampaikan saksi Chairudi dengan saksi Ruslani. Saksi Ruslani justru mengatakan istri almarhum H Supandi sebanyak 5 orang dan memiliki anak 12 orang.

Saksi Ruslani mengatakan belum ada pembagian waris sejak Ispandi meninggal dunia. Saksi juga mengaku tidak mengetahui surat tanah yang dimiliki ahli waris Supandi.

Saksi Ruslani mengaku kenal dengan semua anak anak Supandi. Saksi Ruslani juga tidak mengetahui permasalahan antara penggugat dengan tergugat.

Saksi mengetahui adanya asset almarhum Supandi karena masa kecilnya memang tinggal di Kelurahan Kebon Jeruk. Sedangkan saat ini saksi Ruslani tinggal di Cikarang.

Usai sidang kuasa hukum penggugat dan juga penggugat mengatakan, dengan pengakuan Ketua RT 006 bahwa pernah menandatangani surat waris yang direvisi, dimana semula nama kedua tergugat tidak dimasukkan, maka itu membuktikan ada hasil kinerja penggugat memperjuangkan hak – hak kedua tergugat.

Seperti diketahui, Jelis Lindriyati menggugat mantan kliennya itu, karena dinilai tidak menepati janjinya sebagai mana yang telah disepakati.

Saat itu kedua tergugat meminta tolong kepada Jelis yang berprofesi sebagai pengacara untuk memperjuangkan hak-hak tergugat berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan peninggalan orang tua mereka yakni almarhum H Supandi.

Dimana saudara kedua tergugat yakni, Rachmat dan Afiz Cs yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat terkait pemalsuan surat.

Saat itu penggugat dan tergugat membuat kesepakatan dimana tergugat berjanji akan memberikan kompensasi kepada penggugat jika permasalahan yang dihadapi tergugat selesai.

Namun menurut penggugat, kedua tergugat tidak menepati janjinya, bahkan saat dia mencabut laporan di Polres Jakarta Barat tidak melibatkan dirinya selaku kuasa hukum tergugat. Padahal dalam pengurusan masalah tergugat itu, Jelis menggunakan biaya pribadi karena kedua tergugat tidak memberikan biaya apapun.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *