
Urus SIM Gagal Bisa Mengulang Kembali Jangan Dipersulit, Sebut Kapolri
HARIAN PELITA —- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram rahasia (TR) berisi peserta gagal dalam tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan tersebut tertuang dalam TR Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam TR tersebut, Rabu (02/11/2022).
Dalam TR itu juga dijelaskan, peserta yang gagal bisa bisa mengulang paling banyak dua kali. Listyo pun meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian maupun tes ulang.
Listyo juga menerbitkan TR Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam TR ini, Kapolri memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. ●Red/Bri