
Dua Saksi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN Tahun 2016 Diperiksa Kejagung
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kedua saksi kini tengah diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, H dan RT.
“H selaku Direktur Utama PT Karya Logam Agung, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” jelas, Rabu (2/1/2022).
Kemudian, saksi berikutnya yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung ialah RT. RT selaku Staf Keuangan PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower.
RT diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” ungkap Ketut Sumedana. ●Red/Dw