2025-06-08 6:37

Penyidik Kejagung Tetapkan dan Tahan 4 Orang Tersangka, Terkait Perkara Fasilitas Impor Garam

Share

HARIAN PELITA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri, pada Rabu (2/11/2022).

Adapun keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kemenperin, FJ selaku Direktur IKFT Kemenperin, AY selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-56, TAP-57, TAP-58, dan No.TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022, tanggal 2 November 2022.

▪︎Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MK, FJ, dan YA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan FTT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini selama 20 hari, terhitung sejak 2 November sampai 21 November 2022.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri, seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui, data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya impor garam industri menjadi berlebihan, dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi), dan yang terbaru di kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” ujar Ketut Sumedana. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *