
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
HARIAN PELITA — Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara.
Diantaranya Dr dr HR Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian dr R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, dan H Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta KH Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Presiden Jokowo pada kesempatan ini menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapa MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan,” ujar Jokowi.
Di tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir. Soekarno dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir Soekarno.
Artinya Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara. ●Red/Esa