2025-05-24 8:43

Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi “Base Transceiver Station”

Share

HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Kejagung di 2 (dua) lokasi yang berbeda.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pertama di geledah oleh tim Jaksa perihal penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Lalu Jaksa juga mendatangi PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020-2022.

Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, ” Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT2/RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tegas Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).

Kemudian, kata Sumedana, lokasi berikutnya yang digeledah serta dilaksanakan penyitaan oleh Kejagung ialah di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM-2 Nomor 64 dan terdapat di RT005/RW002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Sumedana. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *