2025-05-24 17:58

Kecamatan Kebayoran Baru Undang Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Share

HARIAN PELITA — Kecamatan Kebayoran Baru mengundang para pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan tahun 2022 ke Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (16/11).

Sebanyak 100 pelanggar itu diundang untuk melengkapi berkas yang nantinya dibantu oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan.

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono menuturkan, para pelanggar ini diminta melengkapi berkas, guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan.

“Di sini sudin akan mencocokan data atau IMB dan nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal,” jelas Tomy.

Tomy memaparkan pelanggaran yang dilakukan warga diantaranya, tidak sesuainya garis sepadan bangunan yang awalnya hanya empat meter tapi kenyataannya lebih dua meter. Kemudian peruntukan bangunan rumah tinggal dijadikan komersil.

“Tapi ada juga yang IMB-nya hanya dua lantai tapi dibangun sampai tiga bahkan empat lantai,”jelasnya.

Tomy berharap, para pelanggar kooperatif untuk melaporkan pelanggaran ke pihak kecamatan. ●Red/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *