
Kasus PT Waskita Beton Precast Resmi Digarap Kejari Jaktim
HARIAN PELITA —- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Adapun proses tahap II ini dengan tersangka AW yakni pensiunan/mantan Dir. Produksi Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020. Kemudian, BP yakni staff ahli pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti SH MH menyampaikan proses tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyelewengan penggunaan keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan secara bersamaan dalam dua tempat yang berbeda diantaranya Rutan Salemba Jakarta Pusat Cabang Kejagung RI.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, Jam 13.45 Wib sampai dengan telah dilaksanakan giat penyerahan para Tsk dan BB (tahap 2) dari penyidik Jampidsus Kejagung RI kepada JPU Kejari Jaktim,” jelas Kasi Intel Kejari Jaktim, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, proses tahap II juga dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka AP yaitu mantan GM Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020.
Tersangka berikutnya, ditegaskan oleh Ady Wira Bhakti yaitu A yang merupakan pensiunan karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Menurutnya, para Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Bahwa Penyerahan Tsk dan BB masing-masing tersangka didampingi PH. Bahwa Pada P-16a tercantum 20 orang JPU yang telah ditandatangani oleh Kajari JT. Bahwa penyerahan Tsk dan BB para tersangka sebelumnya dilakukan sesuai SOP yaitu pemeriksaan kesehatan,” terang Kasi Intel Kejari Jaktim.
Kasi Intel Kejari Jaktim menegaskan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat, serta mengerti untuk dilakukan pemeriksaan tahap II perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, diutarakan oleh Ady Wira Bhakti, para tersangka tetap ditahan dan menandatangani berita acara penahanan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diperkirakan selesai pada pukul 14.30 Wib. ●Red/Dw