
Kejari Jaktim Eksekusi Terpidana Sonny Widjaja ke Lapas Tangerang
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melaksanakan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri Persero) Sonny Widjaja.
Terpidana Sonny Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Terpidana Sonny Widjaja dieksekusi oleh tim Jaksa ke Lapas Kelas I Tangerang terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 pada pukul 15.00 Wib telah dilaksanakan eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sonny Widjaja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti SH MH, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5734 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 19 Mei 2022 Jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2022 atas nama terpidana Sonny Widjaja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, diutarakan oleh Ady Wira Bhakti bahwa adapun Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5734 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 September 2022 Jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 19 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2022 atas nama terpidana Sonny Widjaja adalah sebagai berikut:
•Menyatakan terpidana Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
• Menjatuhkan pidana kepada terpidana Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terpidana Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64.500.000.000,00.
Kasi Intel Kejari Jaktim menegaskan eksekusi tersebut guna melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama terpidana Sonny Widjaja.
” Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut selesai sekitar pukul 16.00 Wib berlangsung lancar, aman, terkendali dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. ●Red/Dw