2025-05-29 2:03

370 Pelanggar Izin Mendirikan Bangunan Jalani Sidang Yustisi

Share

HARIAN PELITA — Sebanyak 370 pelanggar masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Gedung Serba Guna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (25/11).

Sidang digelar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan melibatkan unsur Kejaksaan  dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Widodo Soeprayitno mengatakan, mereka didakwa melanggar Perda 7 Tahun 2019 tentang bangunan di DKI.

Para pelanggar dikenai sanksi denda dengan jumlah bervariasi antara Rp 1 hingga  Rp4 juta, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Sidang yustisi ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar maupun pemilik bangunan lainnya,” jelas Widodo.

Menurutnya, sidang sengaja digelar di kantor wali kota agar mereka yang melanggar mau datang dan tidak trauma.

“Hasil uang denda langsung disetorkan ke kas daerah,” tandasnya. ●Red/BJ/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *