
Dituding Bobol Asuransi Begini Bantahan Juristo
HARIAN PELITA — Juristo lakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan dirinya di beberapa media online yang pada pokok beritanya berdasarkan pernyataan LQ Indonesia Law Firm melalui Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya, dalam klasifikasi tersebut Juristo merasa bahwa dirinya merasa di fitnah dan pembunuhan karakter atas dirinya.
Dihadapan media Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus “Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life” dirinya juga sudah melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm yang ditujukan kepada saudara Leo Detri, S.H., M.H. dan Phioruci Pangkaraya, S.H.(c).
“Bahwa berdasarkan sebenarnya yang saya sangat yakin, Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) pun sangat mengetahui bahwa saya tidak ada hubungannya sama sekali dalam kasus ini. Namun pihak LQ Indonesia Law Firm melalui Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya telah melakukan fitnah keji dan pembunuhan karakter kepada saya, demi membangun opini public untuk kepentingan LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya).” ucap Juristo kepada awak media pada Senin, (05/12/2022).
Lanjut Juristo, hanya mengenalkan Bapak Darwin untuk menjadi Klien LQ Indonesia Law Firm yang mana diurus oleh Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya, namun dirinya malah difitnah bahwa telah melakukan penipuan Asuransi Sun Life sebesar 22 Milyar dengan membuka cabang fiktif di Surabaya.
“Bahwa terkait pemberitaan tersebut, dengan TEGAS saya meminta kepada Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya ) untuk dapat membuktikan ataupun menyajikan data yang menunjukkan keterlibatan diri saya dalam kasus tersebut sehingga dengan sangat berani dan membabi buta pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) membuat pernyataan seperti itu.” tegasnya.
Juristo juga meminta kepada pihak LQ Indonesia Law Firm terutama kepada Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya jika tidak dapat menunjukkan bukti keterlibatannya untuk segera meminta maaf kepada dirinya melalui media sosial dan media cetak nasional.
“Bahwa bila Pihak LQ Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya ) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, saya meminta Pihak LO Indonesia Law Firm (Leo Detri dan Phioruci Pangkaraya) segera meminta maaf atas semua pernyataan tersebut.
Dalam hal ini Juristo telah melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya yang mana laporan tersebut tertuang pada LP/B/6153/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2022.
“Saya pertegas bahwa saya sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan perkara Pencemaran nama baik melalui media sosia dan laporan juga sudah di terima oleh SPKT Polda Metro yang mana adanya Pelanggaran Pidana UU ITE pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal S1 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).” paparnya. •Red/IA