2025-05-25 2:06

Eksekusi di Perum Casa Jardin Dilaksanakan Hari Ini

Share

HARIAN PELITA — Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin M. Irwan Ardiansyah, pada hari ini 8 Desember 2022, melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Perum Casa Jardin, Cluster Fitonia Blok F 8 No 12, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

EksekusI didahului dengan acara apel bersama dengan sejumlah aparat Kepolisian, Kodim, Koramil, Satpol PP, dan sejumlah Juru Sita serta Panmud Pidana PN Jakarta Barat H Ben Bella.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Penetapan Eksekusi  No 56/2023 Eks Jo No 379/25/2021 yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Soheh, SH, MH.

Penetapan tersebut dibacakan Juru Sita M Irwan Ardiansyah.

Sebelum dilakukan pengsongan, pihak termohon eksekusi Ny. Irawati, meminta agar pengosongan ditunda beberapa hari lagi.

Sempat terjadi dialog antara pihak termohon dengan pihak Pengadilan.

Namun menurut Ben Bella, PN Jakarta Barat sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon, namun tidak diindahkan.

Akhirnya setelah terhenti selama  hampir satu jam, pengosongan tetap dilaksanakan karena bangunan rumah tersebut telah di lelang pihak bank dan pemenang lelang adalah , Soegito Halim sebagai pemohon eksekusi didampingi kuasa hukumnya  Victorius T Tibo , SH.

Pengosongan berlangsung hingga pada pukul 14.00 WIB. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *