2025-06-08 15:07

Majelis Hakim Diminta Batalkan Seluruh Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Karnata

Share

HARIAN PELITA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu diketuai Yanto Aryanto, SH, MH diminta membatalkan seluruh dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Karnata alias Ata bin Pingi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan, H Dudung Badrun, SH, MH dan H Asep Arif Hidayat, SH dalam nota Eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada, Kamis 8 Desember 2022.

Sidang dengan agenda Eksepsi itu, dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Dalam Eksepsi tersebut Tim kuasa hukum menguraikan, bahwa berdasarkan Pasal 156 KUHP, terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan Eksepsi (Keberatan) yang dibedakan dalam tiga jenis.

Pertama Eksepsi tentang bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Kedua, Eksepsi mengenai dakwaan tidak dapat diterima dan yang ketiga Eksepsi mengenai surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum.

Menurut kuasa hukum terdakwa, mengenai Eksepsi surat dakwaan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dalam perkara inkasu , adalah yang disebutkan dalam angka tiga diatas yakni,mengenai surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) b Jo Pasal 143 (3) KUHAP yang pada pokoknya, agar surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

Bahwa yang dimaksud dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap, yang merupakan persyaratan materiel suatu surat dakwaan, memang kita tidak temukan dalam penjelasan dari Pasal 143 KUHAP, akan tetapi dapat diperoleh dari literatur atau dari beberapa pendapat para ahli yang telah diakui dan diikuti dalam praktek peradilan, serta dari Yurisprudensi tetap.

Berdasarkan ketentuan KUHAP dan Yurisprudensi tersebut, maka menurut Dudung Badrun, dapat disimpulkan bahwa yang harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap didalam surat dakwaan adalah mengenai, rumus dari unsur delik dan tindak pidana yang di dakwakan sesuai dengan ketentuan Undang undang.

Kemudian rumusan perbuatan perbuatan materiel mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur dari delik yang ditentukan dalam Pasal Undang undang yang didakwakan kepada terdakwa tersebut.

Dudung menambahkan, bahwa dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa Karnata harus dibatalkan demi hukum.

Adapun alasannya, karena dakwaan tidak menguraikan suatu peristiwa dengan sebab akibat yang utuh.

Selain itu Tim kuasa hukum juga menyoroti tentang dakwaan Penuntut Umum yang dinilai tendensius dan cenderung wiliker (sewenang -wenang) . Sebab semestinya jaksa yang mewakili negara, harus objektif tidak tendensius. Hal ini berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas tidak dijadikan rujukan yaitu keabsahan klaim PT PG Rajawali atas lahan sengketa dengan warga Indramayu, legalitas IUP dan amdalnya, bukankah terdakwa dan komunitas warga Indramayu yang tergabung dalam FKAMIS adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapat perlindungan oleh negara sebagaimana perintah dalam konstitusi yang terang benderang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan juga memajukan kesejahteraan umum.

Untuk itu kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima Eksepsi terdakwa Karnata.

Seperti diketahui, pada 2021 lalu terjadi bentrokan berdarah yang menewaskan dua orang petani.

Kejadian itu terjadi di Desa Sukamulya Blok Makam Bujang, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Bentrokan dipicu sengketa lahan antara warga dengan PG Jatitujuh. Dalam peristiwa itu pihak Kepolisian setempat menangkap dan menetapkan mantan anggota DPRD Indramayu, Taryadi dan Karnata sebagai tersangka atas tewasnya dua orang petani tersebut.

Namun belakangan muncul dugaan dan spekulasi dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa Taryadi dan Karnata bukanlah pelakunya. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *