
Anies Dilaporkan ke Bawaslu Curi Start, Partai NasDem Bantah
HARIAN PELITA — Adanya laporan Anies Baswedan dari Partai NasDem melakukan safari politik lebih dahulu atau curi start, kini mulai dikaji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, menyatakan benar ada laporan terhadap calon presiden diusung Partai NasDem Anies Baswedan. Anies dilaporkan dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
“Sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB. Di kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI,” katanya
Adapun dugaan pelanggaran tersebut, katanya, dilakukan Anies di kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022). Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui pada Sabtu (3/12/2022) melalui media sosial.
Lebih lanjut Puadi menyebutkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15, Bawaslu akan melakukan kajian awal. Adapun kajian awal paling lama dua hari setelah laporan disampaikan.
▪︎NasDem bantah
Partai NasDem pun membantah seluruh isi laporan itu, dan secara tegas Anies tidak berkampanye seperti dilaporkan ke Bawaslu. NasDem memastikan Anies Baswedan hanya kebetulan melaksanakan ibadah salat di Aceh.
“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada wartawan baru baru ini.
Wlly menyebut selama ini NasDem juga hanya memperkenalkan Anies Baswedan ke masyarakat. Dia menyebut ramainya masyarakat yang hadir karena kerinduan terhadap Anies. ●Red/Alia