2025-05-25 23:47

Ditinggal Para Pendirianya, LQ Indonesia Lawfirm Terpecah?

Share

HARIAN PELITA — Adanya kabar bahwa LQ Indonesia Lawfirm ditinggali para pendirinya dan nyaris bubar, membuat sebagian khalayak tidak percaya.

Ketidakpercayaan mereka karena mereka mengenal Alvin sebagai pengacara yang berani memperjuangkan keadilan.

Namun tidak begitu bagi seorang pengusaha, Juristo, yang mengenal Alvin.

Dia menyatakan tidak heran jika LQ Indonesia Lawfirm terpecah. Ia mengaku mengetahui bahwa pendiri sentral LQ sudah pada minggat.

“Saya mengetahui, satu per satu para pendirinya LQ Indonesia mundur. Dari mulai Dr Hanafi Tanawijaya SH.,MH. Dan yang baru ini, Leo Detri SH.,MH, saya dengar juga mundur,” ujar Juristo, usai dia melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baiknya disebut sebagai ‘mafia asuransi’.

Padahal, jelas Juristo, justru merekalah yang sebenarnya ‘mafia asuransi’. Dijelaskan Juristo, dirinya yang sering mengantarkan klien ke LQ Indonesia.

Tapi hanya sebatas memberikan klien terkait masalah asuransi. Selebihnya yang menangani LQ. Dirinya tak campur lagi.

“Malah saya yang diberitakan sebagai mafia asuransi oleh LQ Indonesia. Saya difitnah oleh LQ Indonesia melalui pernyataan LQ Indonesia Law Firm yakni LD dan PP,” kata Juristo.

Dihadapan media Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus “Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life” Dirinya juga sudah melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm. Tapi karena tidak digubris, Juristo kemudian melaporkan LD ke Polda Metro.

Tuduhannya melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemberitaan yang disebarluaskan melalui media online dan podcast Uya Kuya ini dianggap Juristo telah menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter atas dirinya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *