
Terima Penghargaan dari KPK, Kejati Banten Tetap Komitmen Berantas Korupsi
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menerima penghargaan penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbaik pertama tingkat Kejaksaan Tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan itu diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam acara puncak peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia), tahun 2022, dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi,” di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat(9/12/2022).
Adapun pemberian penghargaan oleh KPK kepada Kejati Banten, adalah merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum, berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), yang jatuh pada tanggal 9 Desember yang selalu kita peringati setiap tahunnya, “izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi, dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/12/2022).
Selanjutnya Mantan Kapuspenkum ini menyatakan, tema peringatan HAKORDIA Tahun 2022 “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi,” sangat relevan saat ini dan menurut hemat saya, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia, namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih,” kata Leonard
Menurut Leonard, bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan, merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini, adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten dan akan kami gunakan sebagai pelecut, agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangnnya menyatakan, Kejati Banten meraih peringkat pertama dengan skor 13.40, dan Kejati Kalbar peringkat kedua dengan skor 12.95 serta Kejati Maluku sebagai peringkat ketiga dengan skor 10.20.
Sementara dalam tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), ada tiga Kejari yang menerima penghargaan yakni, Kejari Timor Tengah Utara dengan skor 9.38, dan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50 serta Kejari Kota Kupang dengan skor 5.70. ●Red/RS