2025-05-28 2:41

Intel Polisi Nyamar Jadi Wartawan Ini Penjelasan DK PWI

Share

HARIAN PELITA — Iptu Umbaran Wibowo resmi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah sedot perhatian publik.

Iptu Umbaran sebelumnya dikenal sebagai wartawan dan bergabung menjadi anggota PWI. Umbaran sendiri melakukan penyamaran menjadi kontributor TVRI di wilayah Pati.

Hal ini dilakukan Umbaran karena ditugaskan oleh pimpinannya. Selama belasan tahun terakhir, kini penyamaran Iptu Umbaran terungkap ke publik. Umbaran Wibowo tak lain adalah seorang Polisi Intelijen.

” Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Sementara, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang tengah menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata Intel. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, (15/12).

Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.

“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” jelas Ilham Bintang.

DK-PWI Pusat menambahkan bahwa dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

Kata dia, dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa DK-PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Pihaknya juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.

“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” terang Ilham. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *