
Penyidik Kejagung Tetapkan Dua Mantan Direktur PT Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi dan Ditahan
HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka, terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Tim penyidik, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni HG, dan THK, keduanya selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT.Waskita Karya (Persero) Tbk, periode Mei 2018-Juni 2020, dan periode Juli 2020-Juli 2022 serta NM selaku Komisaris Utama PT. Pinnacle Optima Karya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kuntadi menegaskan, tersangka HG, THK, dan tersangka NM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
Menurut Kuntadi, peran para tersangka, yakni HG dan tersangka THK, telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. “Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Atas perbuatan ketiga orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Obstruction of Justice
Disamping itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan, tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru MRR, Selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Penetapan dan penahanan tersangka itu menurut Ketut Sumedana, yakni menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat, selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Peran tersangka MRR, telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti. “Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat, dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Ketut.
Atas perbuatannya itu, tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ●Red/RS