
Kapolri Perintahkan Pecat Anggota Polisi Pelanggar, Korban Kesewenangan Penyidik Beri Apresiasi
HARIAN PELITA — Pernyataan tegas dari Kapolri belum lama ini memerintahkan tindak tegas dan pecat anggota polisi yang melanggar aturan, mendapat apresiasi dan dukungan dari salah satu korban kesewenangan penyidik di Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Tolong tidak pakai lama, Segera copot. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) , dan kemudian proses pidana, ” tegas Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit dikutip dari m. Snack video. com.
“Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang dilepel Polsek. Demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggota anggota dibawahnya. Kalau gak mampu, saya ambil alih, ” tegas Kapolri Jenderal Lystio Sigit.
Terkait penegasan Kapolri tersebut, salah satu korban ketidak profesionalan penyidik, Hioe Sie Tjah sangat setuju dan mendukung dengan pernyataan Kapolri tersebut.
Sebab menurut Hioe Sie Tjah, laporan polisi yang dia laporkan sejak bulan Maret 2016 lalu, hingga sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dia mengungkapkan, ada dua laporan yang telah dia laporkan yakni di Polda Metro Jaya atas nama penyidik JW.
Sedangkan laporan di Polres Jakarta Selatan ditangani oleh penyidik berinisial AS.
Adapun terlapor adalah Hioe Sie Tjoan dan Santoso Nicowardi.
Atas mandegnya kedua laporan tersebut, Hioe Sie Tjah telah membuat surat pengaduan kepada Kapolri yang ditembuskan kepada Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Selatan.
Surat pengaduan tersebut dikirimkan pada 4 Oktober 2022 , namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
Dari hasil pengecekan di Mabes Polri, surat dengan Nomor R/5703 itu, masih berada di Bagian Dumas Irwasum Polri.
Menurut petugas Dumas mengatakan, surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Irwasum, kemudian dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, surat pemberitahuan dari Dumas, belum juga diterima oleh Hioe Sie Tjah.
Untuk itu, Hioe Sie Tjah meminta agar Kapolri menindak tegas oknum penyidik yang nakal dan tidak memberi pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Laporan saya sudah 6 tahun mandeg dan tidak ada pemberitahuan dari penyidik. Kalau begini wajar saya curiga ada main mata antara oknum penyidik dengan terlapor. Saya minta agar Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindak penyidik berinisial JW dan AS, ” ujar Hioe Sie Tjah kepada Harian Pelita.
Karena menurut dia, akibat terlalu lamanya laporan pidana ini di proses, akhirnya terlapor bernama Hioe Sie Tjoan melarikan diri.
Dia berharap laporannya bernomor LP /1041/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2016 tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan No LP/1643/IV/2017/PMJ /Ditreskrimum tanggal 3 April 2017 atas nama terlapor Santoso Nicowardi segera di proses. ●Red/Zulkarnain