2025-05-26 2:10

Jaksa Banding Atas Putusan Nihil Benny Tjokrosaputro dalam Perkara PT ASABRI

Share

HARIAN PELITA — Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaja dkk divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun

Namun Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana Nihil, menjadi polemik dan kontroversi. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Sabtu (14/1), menyatakan, sedikitnya tiga poin alasan banding, yaitu putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya). Seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.

Poin kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, keliru dalam menerapkan hukum. “Karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan JPU yakni primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman Nihil, bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sedangkan pada poit ketiga, menurut Ketut, proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa, dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti. “Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” katanya.

Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni Banding.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, yakni putusan yang merugikan lebih dari Rp. 40 Triliun. Apabila diakumulasi dengan dua perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro, secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. “Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI, dan Kepolisian yang selama ini menjaga keamanan negara,” tuturnya

Menurut Ketut Sumedana, ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis, yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Dijelaskannya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).

Padahal Benny Tnokrosaputro, juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp. 40 Triliun, masih jauh dari kata penyelamatan.

Hal inilah menurut Ketut Sumedana, sangat tidak adil. Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime.

Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kedepannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *