
Pembuat Liquid Sabu di Jakarta Barat Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan cairan rokok elektrik (liquid vape).
Barang haram itu diolah dan dikemas di sebuah rumah di Jalan Melati, Kel.Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tempat pembuatan liquid vape mengandung sabu digerebek polisi pada Sabtu (15/1/2023).
Sabu dikemas dalam bentuk liquid ini berhasil terungkap atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan pihak Bea cukai Bandara Soetta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba. Informasi ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan ,Senin (16/1/2023).
Bahan baku berasal dari Cina yang dikirim ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan satu orang berinisial MR (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan.
“Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” ucapnya
Tersangka MK juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp 200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram. “Jadi, dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menyebut join investigasi itu ada yang bernama sharing-sharing informasi dan sharing data untuk mengetahui hal-hal yang mencurigai dalam pengiriman barang.
Dijelaskan Zaky, bahan baku tersebut dikamuflase dalam bentuk silika gel, yang diyakini pihaknya sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika.”Kita coba melakukan control delivery dan malam ini berkat kerjasama sinergi ini kita bisa berhasil mengungkap pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape,” katanya.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun. ●Red/IA