2025-05-26 12:15

Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Hadapi Vonis Korupsi TWP AD Rp133 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Kasus tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan kerugian negara mencapai Rp133.763.305.600. Kasus korupsi TWP AD berlangsung pada periode tahun 2013-2020.

Kedua terdakwa akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam perkara ini selaku terdakwa.Agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa 31 Januari 2023 mendatang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan tuntutan ini dibacakan pada Desember 2022 lalu.

“Selain itu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Ketut Sumedana, Senin (23/1/2023).

Sementara, terdakwa II Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita. Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

“Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ketut Sumedana.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja tim penuntut koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa.

Berdasarkan keterangan para terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan. Jampidmil mengapresiasi kerja panjang tim koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD dan menyelamatkan keuangan negara.

Kemudian, Jampidmil juga menyampaikan ungkapan terima kasih terhadap Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad saling berkoodinasi selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

Lebih lanjut, mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600 Jampidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait.

Termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Jampidmil memaparkan soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 miliar. Jampidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

Namun demikian, Jampidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) serta Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *