
Bos Indosurya Divonis Bebas, Anggota KSP Teriaki Majelis Hakim
HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali memvonis bebas terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya.
Setelah sebelumnya majelis hakim membebaskan terdakwa atas nama June Indria, hari ini Selasa 24 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali memvonis bebas terdakwa lainnya yakni Henry Surya yang merupakan pendiri Indosurya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Mendengar putusan tersebut, para korban yang memadati ruang sidang, lansung meneriaki majelis hakim.
Para korban berteriak histeris dan menyebut hakim tidak adil dan hanya menilai dari sisi kebenaran terdakwa semata tanpa mempertimbangkan kerugian yang diderita para korban.
“Vonis ini tidak adil dan aneh. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian yang kami alami mencapai triliunan rupiah, ” teriak para korban saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang.
Dalam amar putusannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa antara terdakwa dengan para anggota KSP Indosurya, telah terjadi beberapa kali perdamaian dan kesepakatan bersama.
Disamping itu kata hakim, terdakwa Henry Surya juga telah menjaminkan sejumlah asset miliknya berupa tanah dan juga bangunan guna menutupi kerugian para nasabah.
Meskipun pada kenyataannya belum terealisasikan semua bentuk perjanjian tersebut, namun, terdakwa telah pula mengganti kepada sebagian nasabah yang dirugikan.
Oleh karena hal itu, menurut majelis hakim perkara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perkara pidana, tetapi masuk dalam perkara perdata
Oleh karenanya hakim menyatakan harus membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan.
Sementara menurut korban bahwa perjanjian yang dimaksud hakim, hingga kini tidak pernah terealisasi.
Bahkan salah satu korban kepada Harian Pelita menuturkan, terdakwa menyuruh nasabahnya menambah simpanannya agar kerugian bisa dikembalikan.
“Perjanjian itu tidak terealisasi. Malah terdakwa minta nasabah menambah simpanan. Misalnya kerugian saya Rp 1 miliar, terdakwa nyuruh saya menambah lagi Rp 1 miliar baru kerugian kita dikembalikan, ” kata salah satu korban saat membentangkan spanduk didepan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengenakan seragam warna merah.
Atas vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi. ●Red/Zul