2025-05-25 3:06

Pemalsuan Surat Mantan Lurah Cakung Barat Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Share

HARIAN PELITA — Mantan Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Terpidana Ridwan Dulhadi tersangkut kasus pemalsuan surat dan sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ari Meilando selaku Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan, Ridwan Dulhadi sempat menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Meski sebelumnya, terpidana sempat di vonis 1 tahun di PN Jaktim.

“Yang mana banding itu putusannya 1 tahun terhadap terdakwa conform dengan tuntutan Jaksa. Nah setelah kita banding dari PH (penasehat hukum) dan juga Jaksa melakukan upaya hukum kembali ke Kasasi. Kasasi sudah berkekuatan hukum tetap/inchract yang mana menolak Kasasi dari terpidana ini,” ujar Ari, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan telah melayangkan surat eksekusi terhadap Ridwan Dulhadi. Kasubsi Prapenuntutan ini mengatakan pihaknya telah menanggapi memori PK Ridwan Dulhadi. Untuk saat ini, terpidana tengah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Ari menambahkan agenda PK pekan depan sejumlah saksi akan dihadirkan oleh pemohon. Ia juga memastikan bahwa Ridwan Dulhadi telah dieksekusi ke Lapas Cipinang. Proses eksekusi, kata dia, didampingi penasehat hukum terpidana dan Jaksa eksekutor Kejari Jaktim.

Menurutnya, saat di jebloskan ke Lapas Cipinang terpidana Ridwan Dulhadi kooperatif. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terhadap Ridwan Dulhadi.

“Tetapi kita belum tahu, apakah itu saksinya novum apa tidak. Tetapi untuk terpidananya sudah kita eksekusi hari ini sesuai dengan perintah pimpinan sudah kita laksanakan,” kata Ari.

Dalil-dalil PK Ridwan Dulhadi, menurutnya, akan dilawan nantinya d persidangan. Pihaknya, akan tetap pada tuntutan. Yang mana fakta-fakta persidangan mulai dari tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga ke Mahkamah Agung sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, Ridwan didakwa bersama-sama dengan mantan Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya dalam penyidikan terpisah. Ridwan telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Pada saat itu, Ridwan mengeluarkan surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor:183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor: 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019.

Surat itu, menjadi dasar Kanwil BPN DKI Jakarta untuk membatalkan 20 SHM berikut turunan 38 Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate melalui SK Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *