2025-05-24 18:08

Dukungan DPD, Bawaslu Terima 313 Aduan Masyarakat

Share

HARIAN PELITA — Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki hari kelimabelas pendirian
posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Terhadap hal tersebut

Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh  jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat, maupun online, melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

Selanjutnya, dari total jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Provinsi
Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD tersebar di 21 provinsi dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon.

Terhadap seluruh laporan yang diterima, Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menindak lanjuti aduan tersebut dengan cara meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing, untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya.

Terkait tindaklanjut tersebut, per tanggal 19 Januari 2023, dari total 313
aduan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU.

Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya.

Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah.

Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat intruksi tersebut, Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya didaerah untuk juga melakukan hal-hal berikut:

Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.

Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko p engaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.

Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Surat intruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di  PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di  tanggal 25 November 2023.

Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran
dan sengketa proses pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak  disalah gunakan. ●Red/Sat

One thought on “Dukungan DPD, Bawaslu Terima 313 Aduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *