
Penyidik Kejagung Tahan Direktur PT Huawei Tech Investment
HARIAN PELITA — Tim penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan satu orang tersangka yakni MA, terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2023.
“Disamping ditetapkan jadi tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Selasa (24/1/2023).
Menurut Ketut, tersangka MA adalah selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023-12 Februari 2023,” katanya.
Selanjutnya Ketut menyatakan, Peran tersangka dalam perkara ini, sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” ujar Ketut. ●Red/RS