2025-05-29 23:58

138 Anggota PPS dari 46 Kelurahan se-Kota Palu Diambil Sumpahnya

Share

FOTO: KPU Kota Palu

HARIAN PELITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaksanakan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah 138 anggota panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Palu untuk melaksanakan tugasnya dalam Pemilu serentak 2024 di setiap Kelurahan.

Dalam kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (24 – 25/1/2023) di Hotel Best Wen Coco, kota Palu, seluruh anggota PPS dilantik dan diambil sumpahnya dipimpin Ketua KPU Kota Palu Agussalim SH.

Seusai dilantik dan diambil sumpahnya, anggota PPS dari 46 Kelurahan juga diberikan pembekalan materi kode etik penyelenggara pemilu dari para Komisioner KPU Kota Palu, Ketua Bawaslu Kota Palu, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DR Dewi Rahma Pettalolo SH, MH.

Ketua KPU Kota Palu dalam sambutannya menekankan kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS se-Kota Palu agar memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab, baik secara individu maupun kelompok.

Sementara di tempat yang sama, anggota DKPP asal Sulawesi Tengah, Dewi Rahma Pettalolo memberikan pembekalan materi kode etik penyelenggara pemilu tahun 2024.

Dikatakan Dewi, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya selaku penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus memperhatikan prinsip-prinsip kode etik, yaitu profesional, proporsional, efektif dan efisien..

Selain itu, tegas Dewi, perlu juga untuk memperhatikan asas kepastian hukum, aksebilitas, tertib, dan transparan.

Pada kesempatan itu Dewi pun menjelaskan institusi dewan kehormatan penyenyelenggara pemilu (DKPP) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah secara langsung oleh rakyat. ●Red/Djat/Saf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *