
Kena PHK, Puluhan Karyawan Transmart Perjuangkan Haknya
HARIAN PELITA — Perusahaan PT Trans Retail Indonesia pemilik Chairul Tanjung tak hentinya mem-PHK sepihak karyawan nya.
Dilandasi Peraturan Pemerintah No35 tahun 2021 mengenai PHK efesiensi, Seperti angin segar untuk PT Trans Retail Indonesia untuk semena-mena memPHK Sepihak karyawannya.
Sebanyak 65 orang terdampak PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia dan 145 orang lebih di seluruh Gerai PT Trans Retail Indonesia di DKI Jakarta tidak dinaikan UMPnya di tahun 2022.
Keseluruhan karyawan terdzolimi oleh PT Trans Retail Indonesia sekarang tergabung di Bantuan Hukum Ichwan Tuankotta & Assocoate untuk menuntut Haknya.
Menurut Ichwan Tuankotta SH MH selaku kuasa hukum para karyawan memberikan kesempatan kepada perusahaan PT Trans Retail Indonesia bertikad baik menyelesaikan permasalahan ini.
Ichwan Tuankotta memberi peringatan jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik perusahaan PT Trans Retail Indonesia dalam hal Perdata dan Pidana tersebut maka pihaknya akan melaporkan perkara UMP langsung ke Kepolisian. ●Red/Sat