2025-05-27 3:13

Kajati Sulteng Resmikan Rumah Restorative Justice

Share

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H. ■Penkum Kejati Sulteng

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H telah meresmikan Rumah Restorative “Mosipakabelo Adhyaksa”. Di kantor kelurahan Talise Valangguni, kecamatan Mantikulore, Palu, Kamis (26/2/2023) kemarin.
Agus Salim menjelaskan “Mosipakabelo”sendiri adalah kalimat yang diadopsi dari bahasa daerah Kaili yang artinya saling memperbaiki dengan makna luas, antara lain mediasi, berdamai atau pencarian jalan keluar.

Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Institusi Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Didirikannya Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk mensosialisasikan mengenai Restorative Justice sebagai program prioritas Jaksa Agung.

“Dengan kata lain restorative justice itu adalah penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak, dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” jelas Agus.

Dalam kesempatan itu, dalam sambutannya Kajati Sulteng menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan hukum khususnya hukum pidana yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Selanjutnya beliau menambahkan Dengan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Palu diharapkan dapat meminimalisir over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “ultimum remidium”, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana.

Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, serta kembali merefleksikan mekanisme penyelesaian masalah oleh tokoh masyarakat dalam bentuk musyawarah.

Dalam acara tersebut Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Negri Palu Hartawi, S.H Serta Kepala Bagian Tata Usaha Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H juga Kasubag Protokol & Keamanan Jimmy Donovan, S.H., M.H dan Kasi Pidum Inti Astuti, S.H., M.H. ●Red/djat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *