
Modus Pakai Tusuk Gigi Sindikat Ganjal ATM Diringkus Resmob Polda Metro
HARIAN PELITA JAKARTA — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 orang pelaku ganjal ATM dengan modus memakai tusuk gigi lalu menguras isi tabungan korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada kasus ini Subdit Resmob Unit 4 telah mengamankan 3 orang tersangka P, N dan M.
“Modusnya pura-pura ikut antri di ATM sambil mencari korban,
dari 3 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang menganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, ada yang berpura-pura membantu sambil tukar kartu ATM korban dengan yang palsu ada pula yang berperan mengambil uang dari mesin ATM dengan kartu yang Asli milik korban” beber Zulpan
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun penjara, pada padal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun. ●Red/IA